Pajak merupakan peran wajib bagi negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa memperoleh imbalan secara langsung serta dimanfaatkan untuk kepentingan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan serta partisipasi Wajib Pajak untuk dengan cara langsung dan bersama-sama melakukan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara serta pembangunan nasional. Sebagaimana falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya menjadi suatu keharusan, namun juga merupakan hak dari masing-masing warga Negara untuk turut berperan serta dalam bentuk partisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas keharusan membayar pajak merupakan pencerminan bahwa kewajiban kenegaran di sektor perpajakan melekat pada anggota masyarakat sendiri untuk melaksanakan kewajibannya. Hal itu sejalan dengan sistem self assessment yang dijalankan dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Semua bentuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang terkait dengan pajak daerah, maka pengadministrasiannya dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup :
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yaitu sebagaimana berikut :
Pajak Provinsi, mencakup :
Uang pajak juga dimanfaatkan untuk pembiayaan dalam rangka memberi rasa aman untuk seluruh lapisan masyarakat. Tiap-tiap warga negara sejak saat dilahirkan s/d meninggal dunia, menikmati sarana atau layanan dari pemerintah yang semua dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga diperlukan untuk mensubsidi beberapa barang yang begitu diperlukan masyarakat serta membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga dimanfaatkan untuk mendukung UMKM baik dalam soal pembinaan serta modal. Sebab itu jelas bahwa fungsi penerimaan pajak bagi suatu negara benar-benar dominan dalam mendukung jalannya roda pemerintahan serta pembiayaan pembangunan. Selain manfaat budgeter (fungsi penerimaan) diatas, pajak juga melakukan peranan redistribusi pendapatan dari masyarakat yang memiliki kapabilitas ekonomi yang lebih tinggi terhadap masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karenanya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan cara baik dan benar adalah prasyarat mutlak demi tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi serta sosial yang ada pada masyarakat mampu dikurangi dengan cara optimal.
Sumber : http://www.pajak.go.id/
Tanggung jawab atas keharusan membayar pajak merupakan pencerminan bahwa kewajiban kenegaran di sektor perpajakan melekat pada anggota masyarakat sendiri untuk melaksanakan kewajibannya. Hal itu sejalan dengan sistem self assessment yang dijalankan dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Jenis Pajak
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :- Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
- Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Semua bentuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang terkait dengan pajak daerah, maka pengadministrasiannya dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup :
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh yaitu pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang di terima atau didapat dalam satu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan yaitu tiap-tiap penambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau didapat Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi atau untuk menaikkan kekayaan Wajib Pajak yang berkaitan dengan nama serta berbentuk apa pun. Dengan hal tersebut jadi penghasilan itu bisa berbentuk keuntungan usaha, upah, honorarium, hadiah, serta lain sebagainya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia) . Orang Pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang konsumsi Barang Terkena Pajak atau Jasa Terkena Pajak dikenakan PPN. Pada intinya, tiap-tiap barang serta jasa yaitu Barang Terkena Pajak atau Jasa Terkena Pajak, terkecuali ditetapkan lain oleh Undang-undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang termasuk mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Terkena Pajak yang termasuk mewah yaitu :
- Barang tersebut bukanlah merupakan barang keperluan pokok ; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu ; atau
- Biasanya barang tersebut dikonsumsi oleh orang-orang berpendapatan tinggi ; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk memperlihatkan status ; atau
- Jika dikonsumsi bisa mengakibatkan kerusakan kesehatan serta moral masyarakat, dan mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai
Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi pembayaran, surat berharga, serta efek, yang berisi jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan peraturan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB adalah Pajak Pusat akan tetapi hampir semua realisasi penerimaan PBB diserahkan pada Pemerintah Daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah selama Peraturan Daerah perihal PBB yang berkenaan dengan Perdesaan dan Perkotaan sudah diterbitkan. Jika dalam periode waktu dari 1 Januari 2010 s. d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut tetap masih dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan adalah pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan tetap masih menjadi Pajak Pusat.
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah selama Peraturan Daerah perihal PBB yang berkenaan dengan Perdesaan dan Perkotaan sudah diterbitkan. Jika dalam periode waktu dari 1 Januari 2010 s. d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut tetap masih dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan adalah pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan tetap masih menjadi Pajak Pusat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yaitu sebagaimana berikut :
Pajak Provinsi, mencakup :
- Pajak Kendaraan Bermotor ;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor ;
- Pajak Air Permukaan ;
- Pajak Rokok.
- Pajak Hotel ;
- Pajak Restoran ;
- Pajak Hiburan ;
- Pajak Reklame ;
- Pajak Penerangan Jalan ;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ;
- Pajak Parkir ;
- Pajak Air Tanah ;
- Pajak sarang Burung Walet ;
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan ;
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Wajib Pajak
Siapa yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak, yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Manfaat Pajak
Sebagaimana perihal perekonomian dalam satu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak adalah sumber paling utama penerimaan negara. Tanpa ada pajak, sebagian besar aktivitas negara sulit agar dapat dilaksanakan. Pemanfaatan uang pajak mencakup di mulai dari belanja pegawai s/d pembiayaan beragam proyek pembangunan. Pembangunan fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan memanfaatkan uang yang berasal dari pajak.Uang pajak juga dimanfaatkan untuk pembiayaan dalam rangka memberi rasa aman untuk seluruh lapisan masyarakat. Tiap-tiap warga negara sejak saat dilahirkan s/d meninggal dunia, menikmati sarana atau layanan dari pemerintah yang semua dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga diperlukan untuk mensubsidi beberapa barang yang begitu diperlukan masyarakat serta membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga dimanfaatkan untuk mendukung UMKM baik dalam soal pembinaan serta modal. Sebab itu jelas bahwa fungsi penerimaan pajak bagi suatu negara benar-benar dominan dalam mendukung jalannya roda pemerintahan serta pembiayaan pembangunan. Selain manfaat budgeter (fungsi penerimaan) diatas, pajak juga melakukan peranan redistribusi pendapatan dari masyarakat yang memiliki kapabilitas ekonomi yang lebih tinggi terhadap masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karenanya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan cara baik dan benar adalah prasyarat mutlak demi tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi serta sosial yang ada pada masyarakat mampu dikurangi dengan cara optimal.
Sumber : http://www.pajak.go.id/
